Sumbarkita – Simak informasi besaran zakat fitrah tahun 2024 atau ramadan 1445 H di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, zakat fitrah merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh umat muslim saat ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sementara yang masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada ramadan 1445 H.
Baznas Kabupaten Pesisir Selatan membagi sejumlah kategori besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
“Besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras, dengan jenis dan harga beras yang dimakan sehari-hari dan besaran Fidyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau harga makanan yang sudah jadi,” kata Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Leonandodilansir dalam keterangan resmi, Kamis (28/3).
Dia menjelaskan, besaran Zakat Fitrah 2,5 kg beras, dengan jenis dan harga beras. Untuk beras Sokan/Anak Daro dan sejenisnya Rp17.500/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp42.500.