Sumbarkita – Simak informasi besaran zakat fitrah tahun 2024 atau ramadan 1445 H di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, zakat fitrah merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh umat muslim saat ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Melakukan zakat fitrah termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sementara yang masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Agam telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada ramadan 1445 H.
Baznas Kabupaten Agam membagi empat kategori besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan sehari-hari dengan patokan sebanyak 3,1/3 liter beras atau 2,5 Kg beras dan kadar pembayaran fidyah 1,25 Kg.
Kategori pertama yaitu beras Kuruik Kusuik, Solok, Kusuik Putiah, dan Anak Daro dengan harga Rp18.000 per Kg, maka besaran zakat fitrahnya Rp45.000 per orang dan besaran fidiyah Rp22.500 per orang.
Kategori kedua yaitu beras Danau, Bendang Pulau, Sokan, dan Pandan Wangi dengan harga Rp17.000 per Kg, maka besaran zakat fitrahnya Rp42.500 per orang dan besaran fidiyah Rp21.250 per orang.