Sumbarkita – Simak informasi besaran zakat fitrah tahun 2024 M/1445 H di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, zakat fitrah merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh umat muslim saat ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Melakukan zakat fitrah termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim baik laki-laki maupun perempuan. Sementara yang masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini dalam tiga kategori.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 451.12/69/Kesra/2024 tertanggal 18 Maret 2024.
Besaran zakat fitrah tahun ini disebutkan berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat bersama dengan Kepala Dinas Koperindag dan UKM, Kabag Kesra, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pasaman Barat, Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat beserta Ormas Islam pada 15 Maret 2024 lalu
Sehingga ditetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok ataupun yang dikonversi ke dalam nilai mata uang rupiah yang dapat ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.
Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras dengan kadarnya adalah 1 sha’ atau minimal 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram untuk setiap jiwa.