Rabu, 25 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Pasaman Barat

Oleh : Juni Fitra Yenti
Jumat, 22 Maret 2024 | 13:26
in Zona Sumbar
Ilustrasi zakat fitrah (Pixabay)

Ilustrasi zakat fitrah (Pixabay)


Sumbarkita – Simak informasi besaran zakat fitrah tahun 2024 M/1445 H di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui, zakat fitrah merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh umat muslim saat ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Melakukan zakat fitrah termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim baik laki-laki maupun perempuan. Sementara yang masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini dalam tiga kategori.

BACAJUGA

Wali Kota Payakumbuh Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Komitmen Dorong Pembinaan Atlet Muda

Sinergi Pemko Payakumbuh Kolaborasi dan Universitas Abdurrab: Dorong Inovasi, Riset, dan Pengelolaan Sampah

Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 451.12/69/Kesra/2024 tertanggal 18 Maret 2024.

Besaran zakat fitrah tahun ini disebutkan berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat bersama dengan Kepala Dinas Koperindag dan UKM, Kabag Kesra, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pasaman Barat, Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat beserta Ormas Islam pada 15 Maret 2024 lalu

Sehingga ditetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok ataupun yang dikonversi ke dalam nilai mata uang rupiah yang dapat ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.

Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras dengan kadarnya adalah 1 sha’ atau minimal 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram untuk setiap jiwa.


12Next
TOPIK SumbarZakat FitrahZakat fitrah 2024zakat fitrah Pasaman Barat

BERITA TERKAIT

Wali Kota Payakumbuh Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Komitmen Dorong Pembinaan Atlet Muda

Wali Kota Payakumbuh Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Komitmen Dorong Pembinaan Atlet Muda

Rabu, 25 Juni 2025
Sinergi Pemko Payakumbuh Kolaborasi dan Universitas Abdurrab: Dorong Inovasi, Riset, dan Pengelolaan Sampah

Sinergi Pemko Payakumbuh Kolaborasi dan Universitas Abdurrab: Dorong Inovasi, Riset, dan Pengelolaan Sampah

Rabu, 25 Juni 2025
Bupati Padang Pariaman Dorong Percepatan Infrastruktur Lewat Audiensi Strategis di Kementerian PUPR

Bupati Padang Pariaman Dorong Percepatan Infrastruktur Lewat Audiensi Strategis di Kementerian PUPR

Rabu, 25 Juni 2025
Wakil Wali Kota Bukittinggi Tekankan Pentingnya HAM dalam Dunia Pendidikan

Wakil Wali Kota Bukittinggi Tekankan Pentingnya HAM dalam Dunia Pendidikan

Rabu, 25 Juni 2025
Dugaan Maladministrasi Izin PBPH di Mentawai, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Dugaan Maladministrasi Izin PBPH di Mentawai, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Sumbar Dinilai Main Mata dalam Kasus Lahan di Solok Selatan yang Diduga Libatkan Bupati

Kejati Sumbar Dinilai Main Mata dalam Kasus Lahan di Solok Selatan yang Diduga Libatkan Bupati

Selasa, 24 Juni 2025
Next Post
Prabowo Bertemu Surya Paloh, Gerindra Beri Sinyal NasDem Gabung Koalisi

Prabowo Bertemu Surya Paloh, Gerindra Beri Sinyal NasDem Gabung Koalisi

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

    Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Asyik Karaoke, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Solok, Terancam 15 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Kronologi Wanda Mutilasi Septia Adinda di Area Pabrik Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wali Kota Payakumbuh Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Komitmen Dorong Pembinaan Atlet Muda

Wali Kota Payakumbuh Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Komitmen Dorong Pembinaan Atlet Muda

Rabu, 25 Juni 2025
Sinergi Pemko Payakumbuh Kolaborasi dan Universitas Abdurrab: Dorong Inovasi, Riset, dan Pengelolaan Sampah

Sinergi Pemko Payakumbuh Kolaborasi dan Universitas Abdurrab: Dorong Inovasi, Riset, dan Pengelolaan Sampah

Rabu, 25 Juni 2025
Bupati Padang Pariaman Dorong Percepatan Infrastruktur Lewat Audiensi Strategis di Kementerian PUPR

Bupati Padang Pariaman Dorong Percepatan Infrastruktur Lewat Audiensi Strategis di Kementerian PUPR

Rabu, 25 Juni 2025
Wakil Wali Kota Bukittinggi Tekankan Pentingnya HAM dalam Dunia Pendidikan

Wakil Wali Kota Bukittinggi Tekankan Pentingnya HAM dalam Dunia Pendidikan

Rabu, 25 Juni 2025
Pemko Padang Benahi Trotoar, Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Pemko Padang Benahi Trotoar, Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Rabu, 25 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id