SUMBARKITA.ID — Sejumlah pedagang kedapatan berjualan di bibir sungai kawasan Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Padahal lahan di bibir sungai tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk pendirian bangunan dalam bentuk apapun, semi permanen maupun permanen.
Karena itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat teguran kepada pedagang yang berjualan di bibir sungai kawasan tersebut.
Satpol PP Padang saat memberikan surat teguran dari BWS tersebut didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah dan Lurah Bunggo Pasang.
“Ini adalah surat teguran pertama sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan lahan yang berada di lokasi wilayah sungai,” kata Kasat Pol PP Padang Mursalim dikutip dari keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Menurut Mursalim, surat teguran pertama adalah untuk mengingatkan masyarakat yang lupa atau tidak tahu bahwa kegiatan mereka telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Pihaknya berharap, setelah surat teguran itu diberikan, masyarakat yang sudah membangun di wilayah sungai bisa segera membongkar sendiri bangunannya.
“Jadi ke depan kita minta warga agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunan, agar tidak melanggar Perda di Kota Padang, Agar tidak rugi nantinya,” pungkas Mursalim. ***