Sumbarkita – Masih ingat peristiwa yang menimpa rombongan wisatawan asal Limapuluh Kota yang terseret ombak di Pantai Air Manis Kota Padang pada Minggu 28 April 2024 lalu? Kini keluarga korban menuntut keadilan, sebab pihak keluarga menilai pengelola objek wisata tidak bertanggung.
Diketahui, saat kejadian tersebut 2 dari 8 korban yang tenggelam meninggal dunia yakni Alfa (12) dan Mikel (8).
Salah satu anggota keluarga korban Mikel bernama Ade menuturkan, pihaknya telah mengikhlaskan kepergian korban. Namun, pihak keluarga juga meminta pertanggungjawaban pihak pengelola, sebab Pantai Air Manis merupakan objek wisata komersil.
“Sebatas yang kami tahu, setiap objek wisata komersil atau yang masuknya pakai retribusi tentu ada pertanggungjawaban pengelola, minimal ada asuransi dari setiap tiket masuk yang dibeli pengunjung,” kata Ade kepada Sumbarkita, Jumat (10/5/2024).
Keluarga, kata Ade, telah berusaha meminta penjelasan kepada Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang.
“Kenapa ke Dinas Pariwisata Kota Padang, karena kami tahu Pantai Air Manis merupakan objek wisata yang dikelola oleh Pemko Padang,” ujarnya.
Namun saat audiensi dengan Dispar Kota Padang, pihak keluarga menerima kenyataan pahit. Ade menyebut, Dispar Kota Padang mengatakan rombongan wisatawan asal Limapuluh Kota tersebut masuk ke Pantai Air Manis melalui gerbang yang tidak dikelola Pemko.