Pesisir Selatan, Sumbarkita – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukumnya, Selasa (26/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kali ini, tiga pelaku penyalahguna narkoba inisial DC (24), MAA (19), A (17) ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gurun Panjang Kapuh, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang sering mengonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Syafri Afrizal langsung bergerak dan melakukan patroli ke wilayah tersebut. Setelah sampai di tempat tujuan yaitu sebuah rumah di Kampung Gurun Panjang Kapuh, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pemuda yang sedang asyik mengonsumsi sabu.
“Saat ditangkap mereka tidak berkutik. Selanjutnya dipanggil saksi masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap para pelaku. Alhasil, polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu dan satu set alat hisap (bong) terletak di lantai kamar tempat para pelaku,” kata Riki Yovrizal dalam keterangannya, Rabu (27/3).
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Mereka pun mengatakan bahwa sebagian dari barang tersebut sudah dipakai bersama-sama. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya lagi.