Sumbarkita – Sedan ringsek usai tertabrak Kereta Api (KA) B31 Minangkabau Ekspres relasi Bandara Internasional Minangkabau (BIM)–Pulau Air di perlintasan resmi Tunggul Hitam, Kota Padang, Sabtu (14/12) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kecelakaan terjadi karena mobil berplat polisi Riau itu mengalami mogok saat melintas di jalur rel kereta. Beruntung, seluruh penumpang berhasil keluar sebelum tabrakan terjadi.
Mobil sedan itu diketahui membawa enam penumpang yang seluruhnya perempuan, terdiri dari tiga orang ibu, dua anak perempuan, dan satu bayi. Beruntung, seluruh penumpang berhasil menyelamatkan diri karena sempat keluar dari kendaraan sebelum tabrakan terjadi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin menyampaikan bahwa petugas perlintasan sempat meminta bantuan warga untuk mendorong mobil keluar dari rel, namun upaya tersebut tidak berhasil.
“Petugas perlintasan sudah meminta masyarakat untuk membantu mendorong mobil. Sayangnya, tidak cukup berhasil hingga akhirnya mobil tertabrak KA,” ujar As’ad.
Sementara itu, Kereta Minangkabau Ekspres tidak mengalami kerusakan akibat insiden tersebut dan melanjutkan perjalanan pada pukul 19.50 WIB, dengan keterlambatan hanya lima menit.
As’ad mengimbau para pengguna jalan untuk selalu memastikan kondisi kendaraan saat melintasi perlintasan rel kereta api guna menghindari kejadian serupa. Pasal 124 UU Perkeretaapian juga menyebut bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api.
“Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak bisa berhenti mendadak. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” tegasnya.
Lihat postingan ini di Instagram