Sumbarkita – Polisi menangkap remaja inisial A (17) warga Jorong Sungai Landeh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan. A ditangkap atas laporan mencabuli bocah yang masih di bawah umur.
Diketahui, korban yang saat ini masih kelas 2 SD merupakan tetangga pelaku. Sementara A adalah remaja pengangguran.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti mengatakan, penangkapan A berawal dari laporan warga yang memergoki A hendak mencabuli korban di kebun.
“Warga yang sedang mengambil daun pisang melihat pelaku hendak mencabuli korban,” sebut AKBP Arief kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/12).
Petugas yang menerima laporan warga bergerak cepat mengamankan pelaku. Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku telah 10 kali mencabuli korban. Aksi itu telah berlangsung selama dua tahun sejak korban masih berumur lima tahun.
“Pelaku pertama kali mencabuli korban di kebun jagung. Kemudian berlanjut di pinggir sungai, bahkan di dalam rumah korban,” imbuhnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Selatan.