SUMBARKITA.ID – Polsek Lengayang Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria atas kasus dugaaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka berinisial ZM, 37 tahun, berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, domisili Pasar Kambang, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Pessel.
Kapolsek Lengayang, Iptu Gusmanto mengatakan, tersangka ditahan di rutan Mapolsek Lengayang, Kamis (1/12/2022).
“Penahanan terhadap tersangka usai pemeriksaan panjang melalui unit Reskrim Polsek Lengayang berdasarkan laporan korban,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumbarkita.id, Jumat (2/11/2022).
Pihaknya menangani kasus tersebut, setelah korban berinisial S, 24 tahun, melapor ke polisi. Dia melaporkan tersangka atas kasus dugaan mengirimkan foto atau dokumen yang sarat pornografi.
“Pelaku saat ini kami tahan. Dirinya mengakui ada hubungan pertemanan sebelumnya dengan pelapor,” jelas Gusmanto.
Tersangka menyebarkan foto berbau pornografi kepada orang lain, yakni teman-teman korban, agar korban tidak mengganggu keutuhan keluarganya dengan mengabarkan mereka ada hubungan sebelumnya.
“Kami Polsek mengimbau kepada masyarakat agar bijak bermedia sosial. Karena bila ada yang merasa merugikan melaporkan akan ada konsekuensi hukum sesuai UU ITE yang berlaku saat sekarang ini,” sampainya.
Editor: Fakhruddin Arrazzi