Sumbarkita – Sebanyak 80 personel kepolisian Polda Sumatera Barat (Sumbar) dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Ia mengatakan bahwa pemecatan personel pada tahun ini meningkat dibanding tahun 2023. Mereka dipecat karena telah melanggar kode etik.
Bahkan, kata dia, salah satu personel dipecat karena terbukti terlibat kasus LGBT. Sementara kasus lainnya yakni tindak asusila, tindak pidana umum dan narkoba.
“Mereka yang dipecat yakni golongan bintara dan perwira menengah,” ujarnya pada Selasa (31/12).
Menurutnya, walaupun pemecatan meningkat hal ini membuktikan bahwa pihaknya secara aktif melakukan bersih-bersih di lingkungan Polda Sumbar.
“Ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga integritas. Kami tidak menoleransi anggota yang melakukan kesalahan berat,” pungkasnya.