SUMBARKITA – Sebanyak 56 kendaraan yang terdiri dari 44 mobil dan 12 sepeda motor disita Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kendaraan tersebut disita terkait kasus penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya mengatakan penyitaan dilakukan dari bagian general affair ACT.
“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” kata dikutip Kamis (28/7/2022).
Baca Juga : Ini Besaran Dana yang Diselewengkan ACT dari Penggalangan Boeing
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini barang bukti tersebut disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC).
Gedung itu milik Global Wakaf Corpora yang berada di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
“Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB hari Rabu tanggal 27 Juli 2022,” tambah Ahmad.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka penyelewengan dana donasi.
Baca : Empat Petinggi ACT Tersangka, Begini Peranan Pendirinya
Dari dana yang diselewengkan, keduanya diketahui menerima gaji ratusan juta.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan.
Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Total dana yang digelapkan sebesar Rp. 34 miliar. (*)