Padang – Seorang pria pelaku bandar narkoba di Padang ditangkap polisi. Pelaku inisial R merupakan warga Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.
R dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Padang di kediaman orang tuanya di kawasan Ulak Karang pada Selasa (12/12).
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan pelaku merupakan bandar yang sudah sebulan menjadi target operasi polisi.
“Sudah sebulan pelaku ini menjadi TO kami,” ujarnya, Rabu (13/12).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu-sabu dari tangan pelaku yang di simpan dalam kotak rokok.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah kami geledah dan menemukan tiga paket sabu-sabu akhirnya dia mengakui,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dari pengembangan kasus sebelumnya. Polisi mendapatkan informasi jika pelaku merupakan salah satu bandar narkoba yang kerap beraksi di Padang.
“Sulit dilakukan penangkapan. Pelaku kerap berpindah tempat, sehingga keberadaanya sulit diketahui. Hingga akhirnya ada informasi pelaku pulang ke rumah orang tuanya,” ungkapnya.
Terhadap pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.