Padang Pariaman – Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap dua pria masing-masing inisial RS (20) warga Singuik Ampek Kabupaten Sorolangun dan BJ (30) warga Lubuk Kilangan Kota Padang. Keduanya ditangkap atas laporan penggelapan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan, penangkapan RS dan BJ berdasarkan laporan korban ke polisi pada Agustus 2023. Korban melapor kehilangan sepeda motor Yamaha Mio miliknya yang diduga telah digelapkan oleh pelaku RS.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya keberadaan tersangka berhasil diketahui.
“Tersangka RS diamankan di salah satu hotel di Kelurahan Belakang Tangsi Kota Padang pada Kamis (7/9/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB,” ungkap AKP Agustinus.
Saat diinterogasi, RS mengaku bahwa motor tersebut telah diserahkan kepada BJ. RS menukar motor tersebut dengan uang Rp 200 ribu.
Tersangka BJ kemudian diamankan polisi di rumahnya di kawasan Komplek Ranah Minang Lubuk Kilangan Kota Padang sekira pukul 04.30 WIB.
Kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini Satreskrim Polres Padang Pariaman masih melakukan pengembangan kasus tersebut. ***