SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan pengawasan ketat di perbatasan bagi masyarakat yang mudik.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani, Sabtu (8/5/2021).
Menurut Dedy, pihaknya memastikan akan mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik, dengan melakukan penyekatan di sembilan posko pembatasan.
Posko yang berjumlah sembilan itu berada di tujuh kabupaten se-Sumbar dan satu Posko Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman.
Dedy menyebut, penyekatan diprioritaskan pada perbatasan antar provinsi, agar tidak ada masyarakat yang mudik dari provinsi lain.
Begitu juga sebaliknya, jika ditemukan masyarakat nekat mudik akan dilakukan perintah putar balik kecuali bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai Permenhub No.13 Tahun 2021 .
“Satpol PP Sumbar ditunjuk sebagai koordinator yang dibantu Dinas Perhubungan sebagai pengawasan orang masuk dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan serta pihak-pihak terkait lainnya di setiap perbatasan,” ujarnya.