SUMBARKITA.ID – Menjelang hari raya Idul Adha yang jatuh tanggal 9 Juli 2022 mendatang, Sumatera Barat dihebohkan dengan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Terutama pada sapi dan kerbau.
Wabah ini pun terus menyebar hingga ditemukan 1.420 kasus PMK di 13 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Hal ini jelas membuat kekhawatiran di tengah masyarakat untuk mengkonsumsi daging sapi. Hal ini secara otomatis juga akan berpengaruh pada perayaan hari raya Idul Adha tahun 2022 ini nantinya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menegaskan wabah PMK tidak akan menular pada manusia. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir akan wabah ini. Bahkan daging hewan ternak yang terjangkit PMK juga bisa dikonsumsi.
“Kami berharap tidak ada kepanikan berlebihan karena PMK. Insyaallah kami akan berusaha menangani wabah ini secara maksimal. Lagipula, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa PMK tidak menular pada manusia, ini yang paling penting,” ucap Syahrul yang dicantumkan dalam halaman resmi website Kementerian Pertanian.
Karena itu, dia menambahkan, konsumsi daging sapi terjangkit PMK tetap aman, dengan pendekatan teknis dan prosedur tertentu.
“Yang ingin saya sampaikan adalah daging hewan ternak yang terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi dengan cara dan prosedur tertentu,” katanya.
Prosedur tertentu tersebut dijelaskan oleh Syahrul mengkosumsi daging sapi di areal wabah PMK menjangkit seperti dekat kandang atau areal makan hewan ternak.
Kemudian apabila PMK merusak Mulut dan kaki ternak tersebut, bagian tersebut diamputasi atau dibuang karena tidak boleh dikonsumsi. Sedangkan bagian yang lain bisa dikonsumsi dan aman.
Sementara itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah mengatakan PMK merupakan penyakit disebabkan virus dan belum ada obatnya. Saat ini, lanjut dia, tengah dilakukan persiapan percepatan pembuatan vaksin di dalam negeri. Pada saat bersamaan, ujarnya, pihaknya fokus pada penguatan imun sapi atau ternak berkuku terbelah lainnya yang belum terjangkit PMK.
“Seluruh SOP petunjuk teknis, melakukan lockdown dan pembatasan telah kita sampaikan semua kepada pemerintah daerah. Lalu gubernur, wali kota dan bupati yang berada di depan mengatur lebih teknis lagi,” kata Nasrullah. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha