Syarat penukaran uang baru di BI
Dilansir dari laman BI, berikut ini beberapa syarat penukaran uang baru yang harus diperhatikan masyarakat.
– Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
– Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
– Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
– Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan, di mana penggantian dapat diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
– Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
– Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling, melainkan dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.