SUMBARKITA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim Konstitusi Saldi Isra merasa khawatir putusan MK itu bisa menurunkan kepercayaan publik.
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang putusan gugatan batas usia capres cawapres di MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Saldi merupakan salah satu dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda terkait putusan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Mulanya, Saldi mengatakan persyaratan usia minimum pejabat negara, termasuk syarat usia minimum sebagai calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diajukan dalam permohonan a quo dapat dikatakan menjadi bagian dalam doktrin political question. Menurut dia, permasalahan itu seharusnya diselesaikan oleh Presiden dan DPR selaku pembentuk UU, bukan lembaga peradilan seperti MK.
“Doktrin political question yang dikenal dalam praktik lembaga peradilan ini merupakan konsep yang mengacu pada prinsip bahwa beberapa permasalahan atau pertanyaan yang melibatkan keputusan politik atau kebijakan pemerintah, seharusnya tidak menjadi domain lembaga peradilan untuk memutuskannya,” ujar Saldi.
“Sebaliknya, permasalahan atau pertanyaan tersebut seyogianya ditangani oleh cabang kekuasaan yang berwenang, seperti eksekutif atau legislatif,” sambungnya.
Menurutnya, MK sering memberikan pertimbangan opened legal policy terhadap permasalahan yang tak diatur eksplisit di konstitusi. Hal itu, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada pembentuk UU. Maka, MK seharusnya berpegang teguh terhadap opened legal policy.
“Dalam permohonan a quo, Mahkamah juga sudah seharusnya menerapkan judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak masuk dalam kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan persyaratan batas usia minimum bagi calon wakil presiden dan wakil presiden. Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan penghormatan kepada pembentuk Undang-Undang dalam konteks pemisahan kekuasaan negara,” paparnya.
Sebab itu, menurut Saldi, seharusnya perubahan persyaratan capres cawapres dilakukan melalui mekanisme legislative review dengan cara merevisi UU yang dimohonkan oleh para pemohon. Bukan justru melempar bola kepada MK.