Menyikapi potensi pelanggaran ini, Bawaslu meminta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas paslon di wilayah masing-masing. Mereka diminta terus memperbarui informasi terkait kegiatan kampanye yang semakin masif.
“Kalau dalam sehari seorang calon berceramah di masjid tiga kali, ini tentu menjadi tanda tanya. Di hari-hari biasa, paling hanya dua kali dalam sebulan, tapi tiba-tiba jadwalnya padat selama masa kampanye. Ini perlu kita awasi dengan ketat,” tegas Eris.
Untuk mencegah pelanggaran kampanye di tempat ibadah, Bawaslu akan bekerja sama dengan sentra Gakkumdu dan mengimbau pengurus tempat ibadah agar tidak mengizinkan aktivitas kampanye.
Selain itu, Bawaslu akan memasang stiker atau tanda peringatan yang melarang kampanye di lokasi-lokasi tertentu, termasuk tempat ibadah.
Adapaun tiga paslon yang berkontestasi dalam Pilkada Padang 2024 yakni nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Partai Ummat.
Kemudian pasangan nomor urut 2, Muhamad Iqbal-Amasrul yang didukung oleh PKS dan Demokrat. Lalu, pasangan nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat yang diusung PAN dan Gerindra.