SUMBARKITA.ID – Satreskrim Polres Pariaman menangkap pria berinisial MN (38), warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pria yang telah berstatus duda ini nekat menyebarkan foto syur kekasihnya karena sakit hati lamarannya ditolak dan diselingkuhi.
“Kami tangkap usai dilaporkan pihak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Kamis (9/6/2022).
Arvi mengatakan, pelaku menyebarkan foto syur kekasihnya dengan cara mengunggah ke akun media sosial (medsos) Facebook dan menggunakan nama korban.
“Pelaku sakit hati karena niatnya yang ingin menikahi korban ditolak, kemudian diselingkuhi,” katanya.
“Pengakuan pelaku, ia sakit hati kepada korban. Lamarannya ditolak, kemudian kekasihnya sudah selingkuh dengan beberapa orang pria,”imbuhnya.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha