SUMBARKITA.ID — Polres Sleman menggelar rekonstruksi penganiayaan balita hingga tewas oleh pria teman dekat ibunya di Sleman. Dari rekonstruksi tersebut polisi menemukan fakta-fakta baru soal penganiayaan yang dilakukan oleh JR (26). Apa saja?
“Dianiaya karena jengkel dengan mantan suami ibu korban. Karena anaknya itu mirip mantan suami istrinya. Pelakunya dendam ke suami istri korban,” kata KBO Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo usai rekonstruksi, Senin (28/9/2020).
Sri Pujo menjelaskan, baik tersangka maupun ibu korban, keduanya bukan berstatus suami istri. Namun keduanya tinggal di satu rumah yang sama.
Tindak penganiayaan itu dilakukan tersangka selama dua tahun. Selama itu juga ibu korban tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
“Penganiayaan itu dilakukan selama dua tahun tapi kekasihnya tidak tahu. Ibunya kerja di warung bakmi tidak tahu kejadiannya itu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka JR memperagakan 14 adegan penganiayaan di beberapa tempat dalam rumah kontrakannya.
Ibu korban tampak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Pujo menjelaskan akibat penganiayaan itu korban sampai tidak bisa berjalan hingga harus dipapah oleh kakak korban. Di ruang tamu JR kemudian menghantam korban dengan lutut dan balok kayu.
“Penganiayaan itu dilakukan di ruang tamu. Akibat penganiayaan korban tidak bisa berjalan dan digendong oleh kakaknya, korban kemudian terjatuh dan JR lantas memukul, menghantam korban dengan lututnya dan dipukul dengan menggunakan balok kayu,” ungkapnya.
Selain dipukul, korban diketahui disundut dengan puntung rokok. Tersangka juga mencubit korban hingga membekas. Luka yang diterima korban ada di sekujur tubuh.
“Disulut pakai puntung rokok, dicubit, lukanya banyak ada di sekujur tubuh,” terangnya.
Atas perbuatannya, JR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya dilansir Detikcom. (ag/sk)