SUMBARKITA.ID — Sungguh tragis nasib seorang pemuda warga Jorong Talang, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Pemuda berinisial WA (23) tersebut harus meregang nyawa akibat persoalan cinta. Niat hati ingin bertemu wanita kenalannya, malah nyawa yang melayang.
Kejadian bermula saat tersangka DN (20) mengajak korban WA (23) untuk bertemu melalui chattingan akun media sosial milik pacar tersangka. DN pun mengajak 4 temannya untuk bertemu korban. Dilain pihak, korban WA tidak menyadari kalau ajakan bertemu tersebut bukanlah dari wanita kenalannya.
DN dan korban akhirnya berjanji untuk bertemu di sekitar Simpang Parik Lampasi sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum korban sampai di lokasi yang dijanjikan dengan mengendarai sepeda motor, kelima tersangka sudah bersembunyi di semak-semak di sekitar lokasi. Saat korban datang, para tersangka langsung keluar dari persembunyian.
Nahas bagi korban, sesampainya di lokasi kepala korban langsung dipukul oleh tersangka dengan sebilah kayu. Usai dipukul, korban terjatuh dan dipukul lagi hingga terluka.
Korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan, kelima pelaku kabur setelah melihat cahaya kendaraan yang akan melintasi lokasi kejadian dan meninggalkan korban dalam kondisi terluka. Kurang dari 10 jam dalam perawatan medis, akhirnya korban tak tertolong lagi hingga meninggal dunia.
Demikian kronologis pengeroyokan maut oleh 5 remaja di payakumbuh terhadap seorang pemuda asal Mungka, Limapuluh Kota, di ruas jalan lingkar utara Kota Payakumbuh, persisnya sekitar 300 meter dari simpang Parik Lamposi, dalam reka adegan yang digelar Selasa (22/9/2020).
“Ada 34 adegan yang diperagakan,” terang AKBP Alex Prawira Kepala Polisi Resor Payakumbuh serta AKP M Rosidi Kepala Satuan Reserse Kriminal saat gelar perkara berlangsung.
“Reka ulang ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” ungkapnya.
Rekonstruksi sempat mendapat perhatian warga, sehingga menimbulkan kerumunan. Lokasi TKP pun terpaksa ditutup untuk umum untuk mempermudah proses gelar perkara pengeroyokan sekaligus menghindari kerumunan massa. (ag/sk)
KOMENTAR