Dalam penyidikan berjalan, lanjut dia, kejaksaan menemukan indikasi bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan koperasi sawit pembelian bibit tandan buah segar, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana koperasi digunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya, yakni untuk membeli sawit lainnya,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,7 Miliar. Hal itu sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pemeriksaan (BPKP) Sumatera Barat.
Terkait kasus ini, Dody menyebut tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya, karena penyidikan masih berlanjut hingga saat ini.
“Ya, penyidikan masih berlanjut hingga saat ini. Kami telah memeriksa puluhan saksi serta menyita sejumlah alat bukti yang diperlukan,” katanya. ***