SUMBARKITA.ID – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel), menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-UMKM) oleh Koperasi Sawit SUKALI (Surantih, Kambang, Lakitan) pada 2014. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 Miliar.
Berkas perkara dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pesisir Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Rabu (22/2/2023), sekira pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, M (59) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Pessel terkait penyimpangan dana bergulir LLPDB-UMKM oleh Koperasi Sawit SUKALI pada 2014.
“M, kala itu menjabat sebagai Ketua Koperasi SUKALI. Setelah melakukan penyidikan dan memiliki alat bukti yang cukup, akhirnya kami menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kejari Pessel Reymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Dody Susistro pada wartawan di Painan.
Ia mengatakan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 Juncto (Jo) 18, 3, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/12/2022), yang bersangkutan langsung kami tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan,” katanya.
“M sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus tersebut terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pinjaman dana bergulir LLPDB-UMKM oleh Koperasi Sawit SUKALI pada 2014.
“Sumber dana berasal dari APBN sebesar Rp6 Miliar, karena koperasi ini berada di bawah Kementerian Koperasi RI,” tuturnya.