Sawahlunto – Tim Macan Bara Polres Sawahlunto mengamankan dua pria masing-masing F (40) dan M (63), warga Waringin Keurahan Lubang Panjang Kecamatan Barangin. Keduanya diamankan terkait dugaan penganiyaan.
Sebelumnya, video dugaan penganiayaan itu viral di media sosial pada Senin (9/10) malam.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh korban ke Polsek Barangin pada Rabu 4 Oktober 2023. Prosesnya kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sawahlunto.
“Setelah dilaksanakan gelar perkara serta didapatkan beberapa alat bukti baik keterangan saksi maupun surat berupa visum et repertum maka kedua pelaku yakni F dan M diamankan,” kata AKP Agung, Selasa (10/10).
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya diduga melanggar Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan video keributan disebut-sebut gegara hutang piutang. Video itu awalnya diunggah oleh akun Facebook bernama Weddy Satria. Kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun publik pada Senin (9/10).
Belakangan terungkap bahwa keributan itu dipicu oleh persoalan penagihan terhadap nasabah Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar).
Nasabah tersebut yakni D (33) menceritakan kronologi kejadian yang memicu keluarga besarnya emosi ke petugas PNM Mekaar.