SUMBARKITA.ID – Seorang remaja inisial BJ (19) ditangkap atas dugaan mencabuli anak bawah umur inisial AR (15). Pencabulan itu diduga dilakukan BJ di rumah orang tuanya di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre mengatakan, penangkapan BJ berdasarkan laporan orang tua korban pada 2 Maret 2023. Dalam laporan disebutkan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (25/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
“Antara terduga pelaku dan korban ini berstatus pacaran,” kata itu Ary.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan keluarga korban. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap saat berada di Purus Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (26/4/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB,” ungkap Iptu Ary.
Usai ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, BJ melakukan aksi cabul itu di dalam kamar miliknya.
“Tersangka merayu korban agar bersedia melakukan hubungan suami istri,” kata Iptu Ary. ***