Solok – Polisi mengamankan seorang remaja yang masih di bawah umur inisial FAP (15) warga Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atas laporan pencabulan. Korban juga remaja bawah umur inisial NP (14) warga Jalan Haji Jamal Kelurahan Nan Balimo Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan, kasus persetubuhan anak bawah umur itu terungkap setelah ayah korban bernama D (37) curiga anaknya pulang pagi.
Berdasarkan keterangan ayah korban ke polisi, awalnya NP pamit pergi besama teman perempuannya pada Jumat (1/3/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB.
“Korban ini sempat pulang ke rumah mengantarkan pesanan orang tuanya sekira pukul 19.30 WIB, NP kembali ke rumah temannya,” ungkap Iptu Nanang, Sabtu (2/3).
Sekira pukul 20.00 WIB, ayah korban menelpon anaknya untuk menyuruh pulang. Namun saat itu Handphone NP sudah tidak aktif.
Karena tak kunjung pulang, ayah korban mencari ke rumah teman-temannya. Informasi dari temannya, korban mengaku telah pulang ke rumah bersama FAP.
“Ayah korban kemudian mencari anaknya ke rumah orang tua FAP. Namun keduanya juga tidak ditemukan. Belakangan FAP pulang ke rumahnya pada Sabtu pagi pukul 06.30 WIB. Korban juga pulang ke rumahnya di waktu bersamaan,” terang kasat.