Sumbarkita – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan balita oleh Ayah tiri di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Tersangka inisial DA menjalani rekontruksi kejadian, Senin (6/5). Pelaku memperagakan 21 adegan reka ulang yang dilakukan di Asrama Tribrata II Kelurahan Kampung Jawo, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Kita telah menyelesaikan rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang balita meninggal dunia oleh bapak tirinya. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dengan pihak kejaksaan dan menerangkan bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi pada Selasa (7/5).
Proses rekontruksi bermula dari keberangkatan Ibu korban dari rumah kontrakannya yang berlokasi di Dusun Padang Tampaik, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan yang hendak berjualan di depan RSUD Pariaman.
Ibu korban meninggalkan rumah pada siang hari sekira pukul 13.30 WIB pada Kamis (4/4).
Saat itu, di rumah kontrakan tersebut hanya menyisakan keberadaan sang pelaku bersama anak tirinya inisial A. Adegan beralih ke kamar mandi karena pelaku hendak memandikan anak tirinya.
Kasat Reskrim menyebut, ada perbedaan keterangan antara pelaku dengan Ibu kandung korban. Pelaku menyebut bahwa korban mengalami diare, tetapi berdasarkan kesaksian ibu korban, bocah malang tersebut ditinggalkan dalam keadaan sehat.