SUMBARKITA – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agam kembali menggelar operasi penertiban jam hiburan malam, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Giat ini dalam rangkaian penegakan Perda 01 tahun 2020 tentang ketertiban umum di Simpang Pinggia, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung.
Kepala Dinas Satpol PP Damkar Agam, Dandi Pribadi melalui Kabid Tibum-Tranmas Yul Amar mengungkapkan, dalam operasi penertiban kegiatan hiburan pemuda tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 22 botol minuman keras,
“Sementara tidak kita temukan aksi artis saweran atau tindak pelanggaran lainnya,” terangnya.
Baca Juga : Orgen Tunggal Lewat Tengah Malam, Dua Biduan Sawer di Agam Ditertibkan
Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi gabungan bersama tim kecamatan Lubuk Basung itu bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan hiburan malam memakai organ tunggal yang diduga berpotensi menyalahi ketentuan Perda 01-2022.
“Begitu menerima laporan, Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan 22 botol minuman keras dalam acara pemuda tersebut. Namun tidak ditemukan adanya kegiatan lain, termasuk aksi artis saweran yang saat ini menjadi trend dan meresahkan warga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, operasi intensif yang digelar Satpol PP Agam bersama elemen terkait tersebut, tidak hanya berupaya menegakkan ketentuan Perda 01 tahun 2020 tentang ketertiban umum.