AGAM, SUMBARKITA – Dua orang wanita yang diduga artis sawer diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Agam pada Jum’at dini hari di Dusun Pasar Baru, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.
Kedua artis orgen tunggal berinisial YA dan AS itu diamankan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait sejumlah pemuda yang mengadakan acara orgen tunggal lewat di atas jam 00.00 WIB atau melebihi aturan yang berlaku.
“Saat ke lapangan, sudah lebih jam 02:00 WIB orgen tunggal itu masih beroperasi,” kata Kasatpol PP Agam, Dandi Pribadi, JumatĀ (9/9/2022).
Kegiatan itu dinilai Satpol PP dapat mengundang sekelompok pemuda dan pemudi ataupun sekelompok masyarakat untuk melakukan hal-hal yang tidak baik dan mengarah ke perbuatan maksiat.
“Seperti, adanya minum-minuman keras, artis sawer dan jika acara tidak terkendali, akan terjadi hal yang menimbulkan keributan antar sesama,” katanya lagi.
Dua artis sawer itu, kata Dandi, dibawa ke Kantor Satpol PP untuk tujuan dimintai keterangan. Kemudian, keduanya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.