SUMBARKITA.ID โ Pasal perzinaan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih menuai perdebatan. Apalagi penerapan pasal itu disebut-sebut akan memberangus Peraturan Daerah (Perda) terutama terkait pengawasan penyakit masyarakat (pekat). Bahkan ada yang menyebut dengan diterapkannya pasal tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak lagi diizinkan melakukan razia atau penggerebekan.
Terkait itu, Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi ataupun sosialisasi dari pusat.
โSaya belum bisa menanggapi hal itu, saya belum ada mendapat instruksi dan sosialisasi dari pusat,โ katanya, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, kata Mursalim, Undang-Undang tersebut baru saja disahkan tapi belum berlaku, jadi belum diterapkan.
Mursalim mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan razia dan pengawasan sesuai dengan Perda yang masih berlaku.
โSaat ini kita masih melakukan razia dan pengawasan karena belum ada instruksi yang berubah. Nanti kalau ada, akan kita sesuaikan kegiatannya sesuai dengan aturan yang baru,โ jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal perzinaan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan ditetapkan berdasarkan delik aduan yang absolut, sehingga pelaksanaannya tidak akan diskriminatif.
โJustru, pasal ini menyelamatkan. Kalau ada daerah yang punya peraturan untuk melakukan razia atau penggrebekan, itu bakal dihapus. Tidak bisa diberlakukan kepada siapa pun,โ katanya, dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Senin (12/12/2022).