SUMBARKITA.ID — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 menemukan bahwa terdapat aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak didukung bukti kepemilikan berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Temuan itu berjumlah 398 unit dengan nilai Rp26,2 miliar lebih.
Pengurus aset tersebut menyatakan bahwa BPKB kendaraan- kendaraan tersebut tidak ada dan tidak dalam penguasaannya.
Kasubbid Pengendalian Aset dan Akuntansi Badan Keuangan Daerah Pasaman menyatakan sebagian BPKB tersimpan di bagian aset dan akan ditelusuri lebih lanjut dengan daftar kendaraaan yang tercatat di kartu inventaris barang (KIB) B.
Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selain itu, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Masih menurut hasil pemeriksaan BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala OPD terkait belum optimal dalam mengawasi pengelolaan dan memproses barang milik daerah, sehingga keberadaannya belum dapat ditelusuri.
Hal tersebut telah dicoba dikonfirmasi Kepala Bakeuda Pemkab Pasaman, Teguh Suprianto. Namun, Teguh belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengatakan akan cek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu datanya dan perkembangan tindak lanjutnya, setelah itu baru saya konfirmasikan,” kata Teguh Suprianto melalui pesan WhatsApp, Senin (18/7/22).
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bakeuda Pemkab Pasaman, Teguh Suprianto, belum memberikan penjelasan terkait data dan tindaklanjut yang Ia sebutkan. (Darlin)