SUMBARKITA.ID — Sebanyak 230.106 warga Sumatra Barat (Sumbar) tercatat sebagai nasabah layanan pinjaman online (Pinjol). Jumlah tersebut berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2022.
Kepala OJK perwakilan Sumbar, Yusri mengatakan, sejauh ini sisa pinjaman yang belum dibayar nasabah pinjol alias bermasalah cukup besar, mencapai Rp600,96 miliar.
“Nominal kredit bermasalah meningkat tiap tahunnya. Pada 2019 Rp85,30 miliar, 2020 Rp146,53 miliar Oktober 2021 Rp300,22 miliar dan hingga Oktober 2022 menjadi Rp600,96 miliar,” ungkap Yusri, dikutip dari rilis yang diterbitkan Jumat (9/12/2022).
Yusri menduga, tingginya kredit masyarakat di aplikasi pinjol ini karena masyarakat membutuhkan pembiayaan cepat dan praktis.
Ia menjelaskan, angka tersebut belum termasuk kredit dari pinjol ilegal.
Untuk menghindari dampak buruk fenomena pinjol, pihaknyameminta masyarakat untuk memperhatian identitas perusahaan pembiayaannya legal dan terdaftar di OJK. ***