Sumbarkita – Ratusan pekerja di Sumatera Barat (Sumbar) terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam waktu dekat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk, mengatakan bahwa hal itu terjadi karena banyak perusahaan di provinsi itu yang mengaku bangkrut karena kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Kalau perusahaan sudah rugi, tak mungkin kita paksa bertahan,” ujarnya kepada Sumbarkita.id pada Kamis (10/4).
Nizam mengatakan bahwa sekitar tiga perusahaan besar sudah datang ke Disnaker Sumbar untuk melaporkan rencana PHK. Ia menyebut bahwa salah satu perusahaan tersebut pernah mengontrak hingga 200 tenaga kerja lulusan S-1 untuk proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan dan jembatan. Namun, katanya, semua proyek mendadak berhenti sehingga ratusan pekerja kini terancam kehilangan pekerjaan.
“Ada yang dikontrak dua bulan, ada yang setahun. Tapi, sekarang proyeknya nol,” ucapnya.
Selain itu, kata Nizam, ada perusahaan ekspor santan yang terancam memecat pekerja. Ia menginformasikan bahwa perusahaan itu sebelumnya membeli kelapa tua seharga Rp2.900 per buah, sedangkan kini membeli kelapa seharga Rp13.000. Kenaikan harga kelapa itu, kata Nizam, menyebabkan beban biaya yang tinggi dan membuat perusahaan tidak sanggup bertahan.
“Hampir 300 pekerja di perusahaan itu terancam di-PHK karena tidak bisa menutupi ongkos produksi,” ucapnya.
Nizam menyebut bahwa pihaknya sudah melaporkan kondisi itu kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Mengenai PHK, Nizam menegaskan kepada semua perusahaan yang terpaksa melakukan PHK untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan, yaitu membayar semua hak pekerja, seperti pesangon, iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengancam perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja yang dipecat untuk memprosesnya secara hukum.
Beberapa perusahaan besar lainnya, termasuk perusahaan di sektor perkebunan dan perusahaan milik negara (BMN), kata Nizal, juga disebut tengah mempertimbangkan PHK meski hingga kini masih dalam status penundaan.
“Kita semua berharap kondisi ekonomi segera membaik. Kalau tidak, akan lebih banyak lagi pekerja yang kehilangan penghasilan,” tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Februari 2025, Sumbar tercatat hanya memiliki dua kasus PHK. Hal itu menempatkan Sumbar di posisi ke-15 secara nasional sebagai provinsi yang terbanyak kasus PHK.