SUMBARKITA – Hari ini (24/8/2022), Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang mengagendakan pembacaan putusan vonis untuk 13 terdakwa dugaan kasus Korupsi Jalan Tol Padang – Pekanbaru.
Terkait agenda tersebut, pantauan Sumbarkita, tampak jajaran Polresta Padang telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan persidangan di Pengadilan Negri kelas 1A Padang tersebut.
Hal tersebut karena sekitar 150 orang warga yang terdiri dari keluarga dan kerabat terdakwa di kasus tripikor ini datang untuk menyaksikan persidangan tersebut.
Rombongan masyarakat tersebut berasal dari Parit Malintang, Pariaman, datang ingin menghadiri sidang putusan terdakwa.
Hendri (56) salah satu keluarga terdakwa menyatakan kedatangan ini merupakan keinginan dari pihak keluarga besar yang ingin mendengar putusan kasus tersebut.
“Kami dari keluarga terdakwa hanya ingin mendengarkan putusan yang sudah lama kami tunggu – tunggu, dan apa pun nantinya hasilnya, kami siap mendengarkan tanpa adanya tindakan anarkis,” ungkapnya.
Selain itu, kedatangannya beserta rombongan ingin memberikan semangat bagi keluarga yang akan menerima vonis hakim tersebut.
“Kami akan memberi semangat buat keluarga yang terlibat dalam kasus korupsi ini, supaya bisa menjalankan hukuman dengan baik,” ujar Hendri
Sidang kasus dugaan korupsi Jalan Tol Padang – Pekanbaru ini akan dilaksanakan pembacaannya sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, tiga belas terdakwa dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. (*)