AGAM, SUMBARKITA – 196 botol minuman keras (Miras) disita Kepolisian Resor (Polres) Agam. Minuman dengan kadar alkohol di atas lima persen itu dijual di sejumlah tempat hiburan malam di Lubuk Basung.
Kasatreskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo mengatakan ratusan botol miras itu disita dari hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan pihaknya selama dua minggu terakhir di wilayah hukum Agam.
“Miras ini kami sita dari sejumlah pedagang di lokasi hiburan malam di Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, sejak akhir Juli lalu,” katanya, Sabta (6/8/2022)
Operasi pekat, katanya digelar untuk menekan angka kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Selain mengamankan 196 botol miras, pihaknya juga mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
“Di antaranya, MN (38), APN (18), RHP (28), AS (18), AP (18) warga Kecamatan Lubuk Basung, lalu R warga Kecamatan Ampek Nagari dan GF (23) warga Kota Pariaman,” ungkapnya.
Para pelaku, katanya dikenakan pasal 300 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan Pasal 4 Huruf C, D Jo Pasal 13 Jo Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras. (*)
Editor: RF Asril