Padang – Ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (APK Ccaleg) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dibongkar petugas, Senin pagi (25/12/2023). APK tersebut melanggar aturan kampanye karena dipasang tidak pada tempatnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketertiban Umum Satpol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan, pihaknya langsung bertindak usai menerima keluhan warga.
“Ratusan baliho dan spanduk tersebut dipasang dan ditempel di fasilitas umum. seperti tiang listrik, tiang telpon dan pepohonan. Selain melanggar aturan, juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang,” ujarnya.
Dia menegaskan, selain melanggar aturan kampanye pemilu, tindakan itu juga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang penggunaan fasiltas umum.
Sebelumnya Sumbarkita memberitakan, Kota Padang tengah dibombardi berbagai alat peraga kampanye (APK). Selama masa kampanye pemilu 2024 ini, baliho, poster dan AKP lainnya bertebaran di pinggir jalan, dari pusat kota hingga ke pinggiran.
Sayangnya, banyak dijumpai AKP melanggar aturan. Misalnya, dipasang di jalan protokol atau dipaku di pepohonan.
Pantauan Sumbarkita di sepanjang jalan kawasan Banda Bakali Padang Timur Kota Padang, nyaris semua pohon dipasangi poster dan baliho calon legislatif (caleg). Bahkan pada satu pohon terdapat beberapa gambar caleg.
Mirisnya, poster dan baliho tersebut dipasang dengan cara dipaku ke pohon.