Padang – Polisi menangkap pria inisial AF (38) warga Jalan Heler Dadok Tunggul Hitam Padang atas laporan pencurian.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Adrian Afandi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Hervandos pada 24 September 2023.
“Korban melapor kehilangan tas berisi Handphone OPPO F9, uang tunai dan surat berharga dengan kerugian sekira Rp 10 juta,” ungkap Ipda Adrian, Senin (25/9).
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang makan bersama temannya. Tas bersebut diletakkan di atas meja.
“Saat korban pergi ke mobil mengambil tisu, tiba-tiba teman korban bernama Putri berteriak ada seorang mengendarai sepeda motor membawa lari tas tersebut,” ujar Ipda Adrian.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Padang dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Imam Bonjol Padang pada Minggu (24/9) sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku sempat mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap. Petugas terpaksa memberikan tembakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***
Lihat postingan ini di Instagram