Saksi bersama dengan jorong dan ketua pemuda kemudian mengantarkan pelaku ke kantor Polsek Tanjung Mutiara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Muswar menjelaskan, modus operandi pelaku dengan cara berpura-pura salat zuhur di musala yang ia targetkan.
“Kemudian pelaku memecahkan kaca kotak infak tersebut dengan alat yang sudah disiapkan berupa pahat terbuat dari besi dan mengambil uang di dalam kotak amal,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian kotak amal dengan modus serupa di musala dan masjid sekitar Tanjung Mutiara.
“Pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bu/sk)