SUMBARKITA.ID — Polisi menangkap pria inisial AZ (30) warga Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang atas laporan pencurian mobil.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra menceritakan kronologi pencurian yang dilakukan tersangka berawal saat korban inisial Z (28) mengeluarkan barang dari dalam mobil Daihatsu Xenia BA1932 OE warna putih di depan rumahnya di kawasan Aru Lubuk Begalung, Senin (27/2/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
“Korban baru pulang dari luar kota, lalu pelaku menghampiri korban pura-pura ingin menolong memasukkan mobil ke dalam garasi. Saat korban lenggah dan pergi ke dalam rumah, pelaku membawa kabur mobil korban,” terang Kompol Harry, Selasa (28/2/2023).
Korban melaporkan kasus itu ke polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Tak berselang lama, tepatnya Senin (27/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB polisi menerima informasi mobil tersebut terparkir di depan sebuah swalayan di Jalan Sutan Syahril Padang Selatan.
Petugas kemudian melakukan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB pelaku turun dari angkot untuk menjemput mobil tersebut. Polisi langsung menangkap pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku pergi ke Pasar Raya Padang meminta uang kepada temannya untuk pergi membawa mobil tersebut akan dijual ke pulau jawa,” terang Kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung guna proses hukum Lebih lanjut. ***