PARIAMAN, SUMBARKITA – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Yutriadi Rivai menyebut perkembangan usaha tambak udang yang semakin menggeliat, tidak sebanding dengan kemauan pemilik usaha untuk mengurus izin operasional.
Ia membeberkan dari 74 tambak udang di Padang Pariaman, hanya 18 tambak yang telah memiliki izin. Sementara itu, 3 tambak saat ini masih dalam proses pengurusan izin.
“Pertumbuhan usaha tambak udang memang menggeliat di Kabupaten Padang Pariaman. Hingga kini tercatat ada sebanyak 74 tambak,” kata Yutriadi Rivai Sumbarkita.id, Jumat (26/8/2022).
Namun hingga kini, dari keseluruhan tambak udang di Padang Pariaman baru 18 yang mengantongi izin. Sementara 53 lainnya tidak memiliki izin sama sekali.
“53 tambak udang belum punya izin. Bahkan hanya 1 pemilik usaha tambak udang yang telah memiliki izin menyeluruh,” kata Rivai lag.
Sebab demikian, Rivai meminta bagi para pemilik tambak udang di Padang Pariaman segera melakukan pengurusan izin.
“Mengurusnya bisa lewat aplikasi OSS-RBA atau langsung ke kantor DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman dengan menyiapkan syarat-syarat sesuai regulasi,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kata dia, akan memberikan tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadapa tambang yang tidak memiliki izin.
Di samping itu, pihaknya juga membatasi jumlah dan mengatur jarak tambak udang.
“Tetap diatur jaraknya, bahkan kami batasi jumlah tambak yang dibuat agar tidak mengganggu ekosistem,” ujarnya. (*)
Editor: RF Asril