Selain itu, otot juga bisa menjadi kaku, demam tinggi, berkeringat, kebingungan, merasa akan pingsan, mudah memar atau berdarah. Karena risiko kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010.
“Kita berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain seperti Polda Sumbar, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangannya. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung BKO,” kata dia.
Balai Besar POM di Padang juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat tradisional melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, serta menggunakannya sesuai aturan pakai.
“Untuk pembelian obat tradisional secara online, masyarakat disarankan menggunakan platform elektronik yang terpercaya dan tidak mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan,” pungkasnya.