Padang – Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakai badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang dibongkar Satpol PP pada Senin (11/12).
Lapak PKL tersebut diangkut petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang. Pedagang-pedagang tersebut terlihat pasrah, karena sebelum ditertibkan petugas telah memberi surat peringatan terhadap puluhan PKL.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018, setiap PKL yang ada berjualan di lokasi tersebut telah diatur dalam SK Wali Kota.
“Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban terhadap puluhan PKL yang melanggar aturan di Kawasan Pasar Raya Barat, semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan yang berada di kawasan Pasar Raya Barat tersebut dibongkar petugas gabungan,” ujarnya.
Dalam keputusan itu tertuang bahwa PKL boleh berjualan di lokasi setelah pukul 15.00 WIB dan tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya.
“Jika ada yang melanggar dari jam yang telah ditentukan personil akan melakukan penertiban, maka dari itu dihimbau agar setiap PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.