SUMBARKITA.ID – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) bersama Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Sumatera Barat, secara resmi melaporkan PT Incasi Raya Group ke KPK dan Kejagung terkait pengalihan fungsi lahan tanpa izin di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
“Ya, hari ini kami resmi melaporkan PT Incasi Raya ke KPK dan Kejagung,” ujar Soni Ketua Umum AJPLH didampingi Luki Andrisko Ketua AJAR Sumbar pada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Soni menyebut, adapun dasar pihaknya melaporkan PT Incasi Raya adalah terkait pengalihan fungsi lahan kawasan hutan tanpa izin di luar HGU yang mencapai hingga ribuan hektar di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Baik itu dalam kawasan hutan HPK maupun hutan lindung yang mana tidak mungkin mereka membayar pajak. Tak hanya itu, lahan PT Incasi Raya yang berada diluar HGU juga mencapai ribuan hektar,” ucapnya lagi.
Dalam surat pengaduan tersebut, ia meminta KPK dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Incasi Raya Group untuk dimintai keterangan terkait pengalihan fungsi lahan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga meminta KPK dan Kejagung memeriksa sejumlah Dinas terkait, seperti Dinas Kehutanan Sumbar, BPN Sumbar, Dinas Perkebunan Sumbar, Direktorat Pajak Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sekaitan usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Incasi Raya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, AJPLH dan AJAR juga bakal melaporkan kasus tersebut ke Raundtable on Sustainnable Palm Oil (RSPO) atas dugaan PT Incasi Raya telah mengolah kelapa sawit dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasan seluas lebih kurang tiga ribu hektar di Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Dan ini kami cek berdasarkan peta kawasan SK.35/Menhut-II/2013 15 Januari 2015 dan SK No.44/Menhut-II/2012 Wilayah KPHP Kabupaten Pesisir Selatan, ternyata benar PT Incasi Raya berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51-MENLHK/SETJEN/KUM.0/6/2016,” kata Soni.