Sumbarkita – Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pilihan Sumatera Barat (Dapil Sumbar) yang digelar pada Sabtu (13/7) lalu, ternyata menelan dana yang fantastis, namun partisipasi pemilih sangat rendah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut PSU DPD Sumbar menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
PSU itu diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak taat aturan tahapan Pemilu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan, dia meminta KPU meminta agar KPU patuh pada aturan ke depannya sehingga tidak menimbulkan pemborosan uang untuk PSU. KPU juga diminta mempertimbangkan kembali dalam mengolah Peraturan KPU (PKPU) ke depannya, terkhusus jelang Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, uang sebanyak itu bisa dialihkan untuk kepentingan yang lain.
“Coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat, untuk satu kotak suara ayo berapa? Rp100 M? Tebak aja, 17 ribu TPS, Rp350 miliar,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip CNN, Jumat (19/7).
“Rp350 miliar, PSU. Oleh sebab itu kami meminta KPU untuk berpikir keras dan benar menentukan PKPU ke depan atau syarat calon kepala daerah sesuai putusan MA,” imbuhnya.