SUMBARKITA.ID — Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti-Rao Kabupaten Pasaman (PSL 3) tahun 2023 yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR Ditjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang menuai sorotan lantaran diduga lalai menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pantauan media yang melakukan liputan di lokasi proyek senilai Rp48 miliar tersebut, tidak ditemukan ada papan informasi proyek. Tak terlihat juga adanya spanduk, poster dan papan infomasi K3.
Selain itu, para pekerja tak menggunakan alat pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar. Ini tentu jadi pertanyaan, mengingat keselamatan dan kesehatan pekerja harus senantiasa diperhatikan.
Kondisi tersebut diduga telah mengabaikan K3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal tersebut mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.
Kemudian, Pasal 96 ayat UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.
Terkait itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf, menyatakan pentingnya penerapan prinsip K3.
“SMK2 harus dipatuhi dan atas kekeliruan selama masa pelaksanaan ini, harus dibenahi,” sebut Mochammad Dian Al-Ma’aruf saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/23).
Dian menyampaikan, pihaknya segera menindaklanjuti temuan di lapangan tersebut.
“Sudah kami teruskan (informasi, konfirmasi dan dokumentasi) ke Kasatker, PPK dan Kontraktor Pelaksana untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. ***