“Kewenangan membubarkan partai politik dan kewenangan memberi penilaian memberhentikan presiden selama ini belum pernah dilakukan MK. Pada dasarnya penilaian MK mengenai pemberhentian presiden itu merupakan tidak lanjut dari pendapat DPR RI yang nantinya akan diputuskan di paripurna,” katanya.
Pria kelahiran 20 Agustus 1968 di Paninggahan, Solok itu dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Hakim MK pada 11 April 2017 lalu menggantikan Patrialis Akbar.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) pada 1995 lalu, Saldi berkiprah di kampusnya itu selama lebih dari 22 tahun sambil menuntaskan pendidikan pascasarjana yang ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya pada 2001.
Kemudian pada 2009, Saldi berhasil menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan predikat lulus Cum Laude. Setahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Unand. (*)
Editor: RF Asril