SUMBARKITA.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dua pria masing-masing ED (58) warga Kelurahan Koto Panjang Dalam Kecamatan Lampasi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh dan RE (45) warga Koto Tangah Simalanggang Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, ED dan RE ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). ED merupakan pelaku curanmor, sedangkan RE berperan sebagai penadah hasil curian.
AKBP Wahyuni menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan kasus pencurian motor BA 6988 MZ yang terjadi di Pasar Pakan Rabaa Gaduik Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu (28/6/2023). Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
“Pelaku ED diamankan oleh anggota Polsek Akabiluru karena dicurigai akan melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Jumat (30/6/2023),” ungkap AKBP Wahyuni didampingi Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, Kamis (13/7/2023).
Usai ditangkap, tersangka ED kemudian diserahkan ke Polres Payakumbuh. Saat diinterogasi, terangka mengakui perbuatan dan menyebut nama RE sebagai penadah.
Polisi kemudian menangkap RE dan menemukan barang bukti 22 unit sepeda motor hasil curian. Puluhan sepeda motor tersebut diamankan di berbagai lokasi di Payakumbuh, Limapuluh Kota bahkan di Pariaman dan Kabupaten Agam.
“Tersangka ED ini mengincar motor tipe lama di kawasan pasar dan tempat keramaian. Motor hasil curian ini kemudian dijual kepada RE rata-rata Rp1 juta per unit,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti puluhan motor curian tersebut diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***