Sumbarkita – Seorang pria paruh baya bernama Andi Liyus (50) warga Jawa Dalam, Kecamatan Padang Barat ditangkap polisi di Pasar Raya pada Jumat (18/10) pukul 00.30 WIB karena mencuri motor.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra menyampaikan Andi mencuri motor milik Masrizal (41) yang sedang terparkir di Jalan Pitameh, Tanjung Sabar, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Korban pun melaporkan kepada polisi dan kami langsung melakukan penyusuran,” kata dia pada Sabtu (19/10).
Ia mengatakan pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku berada di Pasar Raya dan langsung melakukan penelusuran. Ketika ditelusuri, polisi mendapati seorang pria berinisial DE mengendarai motor hasil curian itu.
“DE mengaku bahwa motor tersebut milik pelaku. Kami langsung meminta petunjuk keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditangkap bersama barang bukti dan diamankan di Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.