Padang – Pria paruh baya bernama Komari Putra (58) warga Perumahan Banuaran Indah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ditangkap atas laporan pencabulan. Korban merupakan pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) berumur 12 tahun, warga Aur Duri Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, perbuatan cabul itu dilancarkan pelaku di samping warung dekat rumah korban pada Sabtu (7/10/2023). Aksi pelaku dipergoki oleh pemilik warung.
“Saat itu pemilik warung melihat pelaku membuka baju dan celana korban. Pelaku yang kaget seketika memakaikan celana korban,” kata Kompol Dedy, Senin (9/10).
Pemilik warung lalu melaporkan kejadian itu ke ibu korban. Saat keluarga korban datang, pelaku telah meninggalkan lokasi.
Kepada orang tuanya, korban mengaku payudaranya dipegang-pegang oleh pelaku. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi.
“Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (7/10) sekira pukul 20.30 WIB,” ungkap kasat.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. ***